Senin, 11 Januari 2021

Lanjutan Materi PPKn Kelas X

 D. Bentuk-Bentuk Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

1. Ancaman
a. Ancaman Militer
1) Dari Luar Negeri
– Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain.
– Pelanggaran wilayah oleh negara lain.
– Spionase : mencari dan mendapatkan rahasia militer (mata-mata).
– Sabotase : merusak obyek vital nasional yang membahayakan negara.
– Aksi terror yang berasal dari jaringan internasional.
2) Dari Dalam Negeri
– Pemberontakan bersenjata.
– Konflik horizontal.
– Aksi terror.
– Sabotase
– Gerakan separatis untuk memisahkan diri dari NKRI.
– Kekerasan yang berbau SARA.
– Pengrusakan lingkungan.
b.  Ancaman Nonmiliter
Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, namun bila dibiarkan dapat membahayakan negara.
Ancaman nonmiliter terbagi atas :
– Ancaman di bidang Ideologi
– Ancaman di bidang politik
– Ancaman di bidang ekonomi
2. Tantangan
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3. Hambatan
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4. Gangguan
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
E. Bela Negara
1. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. Dasar Hukum Bela Negara
– Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
– UU No. 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
– UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh UU Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
– Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
– Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
– Amandemen UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
– UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
– UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
– UUD 1945 Pasal 9 Ayat 1: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara;
– UUD 1945 Pasal 9 Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
a. pendidikan Kewarganegaraan,
b. pelatihan dasar kemiliteran,
c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.

Lanjutan materi PPKn kelas XI Bab IV

 

Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi Internasional

Apa yang kalian bayangkan ketika mendengar istilah organisasi internasional? Pernahkah kalian menganggap bahwa organisasi internasional itu adalah organisasi sosial? Jika pernah, anggapan kalian itu tidak sepenuhnya salah dan juga tidak sepenuhnya benar. Organisasi internasional mempunyai berbagai macam corak. Ada yang bercorak politis, sosial, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Apa sebenarnya organisasi internasional itu?

Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Karena merupakan subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.

Organisasi internasional pada umumnya beranggotakan negara-negara. Akan tetapi, meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan organisasi internasional terdiri dari berbagai badan hukum atau badan usaha, bergantung dari sifat organisasi tersebut. Bagaimana keterlibatan bangsa Indonesia dalam organisasi Internasional?

Indonesia terlibat dalam berbagai organisasi internasional. Hal tersebut sebagai perwujudan dari komitmen bangsa Indonesia dalam menciptakan perdamaian dunia. Nah, untuk menambah wawasan kalian, berikut dipaparkan peran Indonesia dalam beberapa organisasi Internasional.

1. Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar. Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan. Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar seperti ketika terjadi agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB. Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville. Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI yang mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen.


Pemerintah RI mengutus Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap RI yang pertama di PBB. Duta Besar Palar bahkan telah memiliki peran besar dalam usaha mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan 􀀬nd􀁒nesia pada saat konflik antara Belanda dan 􀀬nd􀁒nesia pada tahun 19􀀗7. 􀀧uta Besar Palar memperdebatkan posisi kedaulatan Indonesia di PBB dan di Dewan Keamanan. Pada saat itu palar hanya sebagai “peninjau” di PBB karena Indonesia belum menjadi anggota pada saat itu. Pada saat berpidato di muka Sidang Majelis Umum PBB ketika Indonesia diterima sebagai anggota PBB, Duta Besar Palar berterima kasih kepada para pendukung Indonesia dan berjanji bahwa Indonesia akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota PBB. Posisi Wakil Tetap RI dijabatnya hingga tahun 1953.

Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Salah satu prestasi Indonesia di PBB adalah saat Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.

Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami k􀁒nflik. Pencapaian Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB adalah ketika pertama kali terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975. Indonesia terpilih untuk kedua kalinya menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 1995-1996. Dalam keanggotaan Indonesia di DK PBB pada periode tersebut, Wakil Tetap  RI Nugroho Wisnumurti tercatat dua kali menjadi Presiden DK-PBB. Terakhir, Indonesia terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk masa bakti 2007-2009. Proses pemilihan dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara dengan perolehan 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih.

Di Komisi Hukum Internasional PBB/International Law Commission (ILC), Indonesia mencatat prestasi dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001. Pada pemilihan terakhir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011, setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia, dan terpilih kembali untuk masa tugas 2012-2016.

Indonesia merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006. Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM untuk periode 2007-2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB.

2. Peran Indonesia dalam ASEAN (Association of South East Asian Nation)

Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya, menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di berbagai belahan bumi. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Indonesia banyak berperan aktif dalam berbagai organisasi internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, Indonesia juga menjalin kerja sama bilateral dengan beberapa negara secara khusus. Dalam menjalin hubungan internasional, Indonesia menggunakan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap yang berkaitan dengan dunia internasional. Aktif, artinya Indonesia berperan serta secara aktif dalam memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia dan berpartisipasi dalam mengatasi ketegangan internasional.

Indonesia adalah negara terbesar di AsiaTenggara dan memegang peranan penting dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia mempunyai peranan besar dalam membentuk kesepakatan untuk menciptakan stabilitas regional dan perdamaian. Misalnya, Indonesia telah mengambil peran utama dalam membantu proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja. Selain itu, Indonesia menjadi perantara dalam perdamaian di Filipina Selatan.

Indonesia sangat berperan aktif dalam organisasi ASEAN. Sebagai sesama negara dalam satu kawasan, satu ras, satu rumpun, hubungan negara-negara di AsiaTenggara seperti layaknya kakak beradik. Menyadari akan hal itu, Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN. Peran Indonesia dalam ASEAN hingga saat ini tidak pernah surut. Bahkan, ASEAN menjadi prioritas utama dalam politik luar negeri Indonesia. Indonesia selalu aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) atau pertemuan-pertemuan ASEAN. Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam acara-acara penting ASEAN. Di antaranya adalah sebagai berikut.

a. KTT ASEAN pertama

KTT ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN.

1). Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi berbagai program yang akan menjadi kerangka kerja sama ASEAN selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

2). Perjanjian persahabatan dan kerja sama. Dalam perjanjian ini disepakati prinsip-prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain. Prinsip ini antara lain tidak campur tangan urusan dalam negeri satu sama lain, menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, dan menolak penggunaan ancaman/ kekerasan.

b. Pertemuan informal pemimpin negara ASEAN pertama.

Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke-5 ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995.

c. KTT ASEAN kesembilan

KTT kesembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003. Dalam KTT ini dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali Concord I 1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi ASEAN 2020. Dalam Bali Concord II ditetapkan Komunitas ASEAN yang didasarkan atas tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC).

Negara-negara ASEAN menyepakati gedung sekretariat ASEAN bertempat di Jakarta. Di gedung inilah Sekretaris Jenderal ASEAN bertugas. Tiga orang tokoh dari Indonesia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN adalah H. R. Dharsono (1977-1978), Umarjadi Nyotowijono (1978-1979), dan Rusli Noor (1989-1992).

3. Peran Serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok

Bagi Indonesia, Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok.

GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selain itu, diamanatkan pula bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar GNB.

Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa.

Sebagai perwujudan dari politik luar negeri yang bebas dan aktif, selain sebagai salah satu negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh prinsip-prinsip dan aspirasi GNB. Sikap ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992–1995.

Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan meletakkan titik berat kerja sama pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi, meskipun demikian, politik dan keamanan negara-negara sekitar tetap menjadi perhatian. Dengan kontribusi positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan berbagai k􀁒nflik regi􀁒nal, antara lain k􀁒nflik berdarah di 􀀮amb􀁒􀁍a, gerakan separatis Moro di Filipina, dan sengketa di Laut Cina Selatan.

Meskipun sekarang Indonesia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan GNB, namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap berbagai permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur. Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap berupaya menyumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB dimasa yang akan datang dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat selama menjadi Ketua GNB.

Rabu, 06 Januari 2021

Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia

Materi PPKn Bab IV Kelas  XI

Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia



A.   Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Hubungan Internasional

salah satu tujuan bangsa Indonesia "ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia" maka dalam hal ini apa peran Indonesia dalam dunia Internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia.

1.    Makna Hubungan Internasional
Hubungan Internasional merupakan hubungan yang bersifat global meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas–batas ketatanegaraan.
Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional.
Makna dari ketiga konsep tersebut ialah:
a.    Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan/strategi yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan negara serta mewujudkan kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
b.    Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
c.    Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.

2.    Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia
Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedauatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain.
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor–faktor berikut:
a.    Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup yang akan datang, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.    Fakto eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah – masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan hubungan internasional bangsa indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu, bagi bangsa indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk hal – hal berikut:
a.    Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
b.    Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
c.    Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita–cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafah negara kita
d.    Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.    Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing–masing . Kebijakan politik masing – masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.
Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak  dalam kepentingan dua blok. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain.
Dalam kesempatannya Drs.Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut dirumuskan sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia samapi sekarang.
Bentuk kerja sama yang dikembangkan bangsa Indonesia
a.    Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB)
b.    Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia–Afrika (KAA)
c.    Keaktifan Indonesia sebagai salah satun pendiri Gerakan Non–Blok (GNB)
d.    Indonesia menjadi salah satu pendri ASEAN






B.   Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi Internasional

Organisasi internasional mempunyai berbagai macam corak, seperti corak politis, sosial, ekonomi, budaya, dsb.
Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Karena merupakan subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi – konvensi internasional. Organisasi internasional beranggotakan negara – negara.
1.    Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa – Bangsa
a.    Mengirimkan pasukan garuda ke daerah lawan perang
b.    Adam Malik perwakilan dari Indonesia sebagai ketua umum dalam sidang majelis umum
c.    Indonesia turut serta dalam menandatangani deklarasi bangkok
2.    Peran Indonesia dalam ASEAN (Association of South East Asian Nation)
3.    Peran Serta Indonesia dalam Gerakan Non–Blok
a.    Indonesia merupakan negara yang netral
b.    Indonesia merupakan pemimpin yang mempunyai ide untuk menjalin kerja sama
c.    Indonesia ikut serta dalam organisasi law (hukum)

Indonesia dalam dunia internasional sudah melakukan hubungan internasional dengan baik sesuai dengan politik luar negeri Indonesia Bebas dan Aktif.

masih banyak lagi hubungan internasional Indonesia sebagai wujud eksistensi negara kita dalam dunia internasional yang terus berperan dalam meujudkan perdamaian dunia.  

JURNAL REFLEKSI DWI MINGGUAN MODUL 1.3 VISI GURU PENGGERAK

  BUDI IDRIS S.Pd, Calon Guru Penggerak Angkatan 5 Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara Jurnal Refleksi Dwi tayangan Modul ...